• Memeriksa...
  • Praktik Baru Dunia Permagangan di Indonesia

        Praktik Baru Dunia Permagangan di Indonesia

        Magang seharusnya digaji atau tidak? Praktik permagangan di Indonesia sedang disoroti karena banyak yang melanggar regulasi. Ada yang baru dalam dunia permagangan di Indonesia. Dahulu, magang identik dengan kegiatan memenuhi syarat perkuliahan sebelum menjalankan skripsi atau tugas akhir. Bahkan, pekerjaan-pekerjaan yang didapatkan sewaktu magang terkesan remeh dan sederhana, seperti pekerjaan administratif di kantor. Kini, dunia permagangan mengalami perubahan. Magang tidak hanya menjadi kewajiban memenuhi syarat perkuliahan saja. Tetapi, ia sudah menjadi syarat agar lulusan dari institusi dapat mendapat tempat di pasar kerja. Jumlah lulusan terus meningkat pesat. Sementara itu, lapangan pekerjaan jauh tidak sebanding. Dari sudut pandang mahasiswa sekarang, magang menjadi sarana mendapatkan pembelajaran, pengalaman, dan jaringan yang memudahkan mendapatkan pekerjaan di kemudian hari. Oleh karena itu, mereka berlomba-lomba mengikuti magang bahkan semenjak semester awal perkuliahan. Tren seperti ini baru berlangsung beberapa tahun belakangan ini. Dari sisi perusahaan, pekerja magang sebenarnya dapat menjadi potensi membantu kinerja perusahaan dan karyawan yang bekerja di dalamnya. Dari segi biaya, tentu pekerja magang jauh lebih murah dibanding karyawan kontrak, apalagi karyawan tetap. Pekerja magang hanya perlu dibayarkan uang saku, dan besarannya juga tidak ditentukan dalam regulasi pemerintah. Pekerja magang juga tidak terikat kontrak dengan waktu tertentu. Praktik magang semakin ramai kala Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan Merdeka Belajar di level perguruan tinggi yang dinamakan “Kampus Merdeka”. Magang Kampus Merdeka adalah salah satu dari kebijakan tersebut. Dikutip dari

        detikcom, ada sekitar 13 ribu peserta magang dan studi independen berserikat (MSIB). Masih dalam laporan yang sama, Nadiem mengaku iri dengan mahasiswa peserta program kampus merdeka. Melihat pengalamannya dulu, mahasiswa kini dapat economic benefit, kredit atau SKS, dan juga pengalaman kerja dalam waktu bersamaan. Terobosan magang Kampus Merdeka ini tentu kebijakan baru yang patut diapresiasi. Akan tetapi, setiap kebijakan kemungkinan besar mempunyai kekurangan yang akan menjadi evaluasi ke depan. Pada November 2021 lalu, sempat kisruh pemberitaan mengenai keterlambatan pembayaran uang saku dalam program magang Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Pihak Dirjen Kemendikbud Ristek menyatakan ini karena persyaratan dan administrasi yang panjang dan rumit. Di luar dari itu, praktik pemagangan yang melanggar regulasi juga kerap terjadi. Dari mulai tidak memperoleh uang saku sama sekali atau dibayar rendah, hingga jam kerja yang tidak manusiawi. Praktik seperti ini harusnya sudah mengikuti regulasi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2020 pasal 13, yang mengharuskan perusahaan memberi pekerja magang uang saku meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif. Dari sisi hukum ketenagakerjaan, eksploitasi pekerja magang terjadi karena aturan yang sudah usang. Mengutip dari

        The Conversation, pakar hukum ketenagakerjaan Nabiyla Risfa Izzati mengatakan peserta magang baru akan dapat perlindungan jika menandatangani surat Perjanjian Pemagangan yang disahkan Dinas Ketenagakerjaan setempat. Rekomendasinya, definisi pemagangan dapat diubah untuk memperluas kriteria pemagangan, sehingga baik perusahaan maupun pekerja mendapatkan hak dan kewajibannya dengan jelas dan adil. Jadi, kalau kamu saat ini sedang melamar untuk program magang, jangan ragu untuk menanyakan apa yang sudah seharusnya menjadi hak kamu ya, ENtizen!

        • Suka
        • Bagikan
          • Lapor
        • Memuat artikel lainnya...